Setelah melihat pengumuman SKD dan SKB, tibalah saatnya bagi pelamar CPNS 2018 untuk melakukan tahapan wajib. Syarat ini harus dipenuhi oleh pelamar CPNS 2018 yang sudah dinyatakan LULUS seleksi tahap akhir di lingkungan Departemen dan Pemerintahan yang dilamar. Nah, kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Tahap dan Syarat Pembekasan Ulang CPNS 2018.
Wajib Diketahui, Proses Pemberkasan Ulang CPNS 2018
Untuk peserta atau pelamar CPNS 2018 yang sudah memenuhi syarat administrasi dalam proses pemberkasan ulang bisa diusulkan untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Kepegawaian). Selanjutnya bisa memperoleh SK (Surat Keputusan) untuk pengangkatan atau penetapan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
Ketika di awal melakukan tahap Administrasi untuk CPNS 2018, kali ini prosesnya lebih detail dan lebih banyak. Calon CPNS 2018 yang akan melakukan pemberkasan ulang harus benar-benar lebih teliti dalam membaca persyaratan lengkap untuk proses Pemberkasan CPNS 2018.
Diharapkan pelamar CPNS 2018 yang sudah dinyatakan LULUS, diwajibkan memahami setiap tahap dalam pemberkasan ulang. Hal ini termasuk waktu yang perlu diperhatikan ekstra untuk melakukan pemberkasan ulang CPNS. Mengingat banyaknya syarat dalam pemberkasan, pastikan pelamar CPNS 2018 yang LULUS bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Melihat pengalaman dari tahun 2017, dimana waktunya cukup sempit antara pengumuman kelulusan akhir dan pemberkasan ulang CPNS.
Hal penting dalam melaksanakan pemberkasan ulang adalah memahami tiap-tiap tahapan, termasuk mengetahui jadwalnya. Melihat persyaratan dalam pemberkasan yang cukup banyak, waktu pemberkasan yang sempit (hanya empat hari), dan jeda waktu pengumuman kelulusan akhir dengan tanggal pemberkasan yang singkat, maka pelamar harus segera menyiapkan persyaratan yang diminta.
Peserta perlu mengantisipasi beberapa persyaratan yang tidak bisa dilengkapi dengan segera. Ada persyaratan yang membutuhkan waktu untuk mendapatkannya dan mungkin tidak bisa diperoleh dalam waktu satu hari.
Misalnya Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru, Biasanya, peserta diminta untuk menunggu hasilnya pada hari berikutnya, karena harus dilakukan uji laboratorium pada Rumah Sakit yang bersangkutan.
Pastikan juga ijasah dan transkrip nilai Anda sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sehingga Anda tinggal menata sesuai urutan riwayat pendidikan.
Kartu pencari kerja juga harus segera dibuat apabila Anda belum memiliki, dengan cara mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Tahapan Pemberkasan Ulang CPNS 2018
Berikut ini adalah tahapan pemberkasan ulang CPNS 2018 yang wajib Anda ketahui, khsususnya peserta yang dinyatakan telah lulus seleksi tahap akhir.
Menginput data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada aplikasi melalui laman situs CPNS masing-masing departmen atau instansi pemerintahan yang dilamar.
Melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sesuai dengan jadwal dan tempat yang ditentukan atau diumumkan secara resmi oleh Departmen atau Instansi Pemerintahan yang dilamar.
Harap diperhatikan, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
Syarat Lengkap Pemberkasan Ulang CPNS 2018
Perhatikan poin-poin penting yang dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan ulang CPNS 2018
- Surat lamaran (ditulis tangan 3 rangkap + materai 6000)
- Fotokopi legalisir ijazah terakhir dan transkrip (dilampirkan juga legalisir ijazah SMA, SMP, dan SD)legalisir sekolah harus dari kepala sekolah atau dinas pendidikan.legalisir universitas, oleh rektor/dekan/pembantu dekan I/pembantu dekan bagian akademik
- Daftar Riwayat Hidup (sesuai format dan tulis tangan 3 rangkap + materai 6000)
- Surat pernyatan (sesuai format 3 rangkap + materai 6000)
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) asli dan fotokopi legalisirnya
- Kartu Kuning / AK-1 asli dan fotokopi legalisirnya (tidak semua Departen dan Instansi Pemerintahan)
- Surat keterangan sehat asli dan fotokopi legalisirnya
- Surat keterangan Bebas Narkoba (SKBN) asli dan fotokopi legalisirnya
- Akte/Akta Kelahiran fotokopi
- Fotokopi KTP (kartu Tanda Penduduk)
- Pas foto 3×4 latar merah 10 lembar (tapi siapin juga yang latar biru)
Berkas lamaran rangkap 3 (tiga) dimasukkan ke dalam stopmap
Warna hijau, untuk kualifikasi pendidikan Sarjana.
Warna kuning, untuk kualifikasi pendidikan Diploma III.
Warna merah, untuk kualifikasi pendidikan SLTA.
Pada luar stopmap ditulis :
Nama
Tempat dan Tanggal Lahir
Nomor Ujian
Jabatan yang Dilamar
Pendidikan
Alamat Sekarang
Nomor Telepon HP yang bias dihubungi
Alamat Email
Informasi tambahan untuk peserta
Untuk peserta Pemberkasan Ulang CPNS 2018 dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat : fotokopi ijasah SD dan SMP dapat di legalisir oleh Dinas Pendidikan dimana saat ini peserta berdomisili.
Bagi peserta pemberkasan dengan kualifikasi pendidikan Sarjana/Dokter Umum : fotokopi ijasah SD, SLTP/SMP dan SLTA/SMA sederajat dapat dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dimana saat ini peserta berdomisili.
Fotokopi ijasah sebagai dasar pengangkatan seperti peserta kualifikasi SLTA sederajat maka fotokopi ijasah SLTA sederajat dan peserta Sarjana/Dokter Umum maka fotokopi Sarjana/Dokter Umum tetap wajib sesuai lampiran pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.
Sebelum dimasukkan ke dalam amplop, maka pastikan berkas telah disusun sesuai urutan yang diminta dan data yang diberikan benar.
Tips Pemberkasan Ulang CPNS 2018
Terlampir untuk beberapa tips untuk menghindari gagal dalam tahap Pemberkasan Ulang CPNS 2018
- Pastikan untuk mempersiapkan legalisir Ijazah dari SD sampai pendidikan akhir, karena hal itu bakal rumit jika di urus setelah pengumuman. karena kita tidak mengetahui kemungkinan yang akan terjadi. seperti : kepala sekolah dinas keluar kota, atau kalo di universitas biasanya gabisa selesai dalam waktu sehari.
- Rajinlah bergabung dengan grup CPNS lainnya, agar update informasi sekaligus bisa tanya-tanya
- Bagi pelamar CPNS 2018 yang belum ada akte kelahiran, segera urus, karena waktu pembuatan biasanya 2 minggu, yang nama di akte nya salah juga harus di urus.
- Pastikan dengan teliti, nama disetiap surat diatas sama, tidak ada 1 huruf pun yang salah, begitu pula tanggal lahir, alamat, dan nomor KTP.
- Untuk SKCK, Surat sehat dan surat keterangan bebas narkoba harus diperhatikan, ada kata-kata yang berkaitan dengan “Pemberkasan Pengangkatan CPNS “ ditambah dengan kementerian/instansi apa yang dilamar.
- SKCK, surat sehat dan surat keterangan bebas narkoba lebih baik dibuat setelah pengumuman lulus keluar. Karena sayang ongkosnya dan juga agar kita mengerti perihal apa yang akan disertakan pada surat tersebut. dan juga biasanya untuk pemberkasan surat-surat tersebut dibutuhkan keluaran terbaru.
- Perbaiki KK (Kartu Keluarga) jika ada kesalahan penulisan, memang tidak dibutuhkan dalam pemberkasan. Namun akan diperlukan untuk BPJS. Berdasarkan sumber dari salah satu teman yg bekerja di BPJS, jika ada salah penulisan pada KK, maka BPJS tidak bisa cair.
- Penulisan lamaran sebaiknya menggunakan kertas double folio agar rapih. Perhatikan penulisan, karena tidak boleh ada coretan.
Apabila dalam tahapan pemberkasan ulang atau di kemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai atau tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. Demikian Artikel mengenai Tahap dan Syarat Pemberkasan Ulang CPNS 2018. Semoga sobat wawa lulus dan diterima, jangan lupa share, komen dan feedbacknya.
Min mo ty. .
Klo skck dah di buat n keterangannya “persyaratan melamar cpns” gmana?
Harus di ganti pa?
Iya mas, beda lagi soalnya antara proses seleksi administrasi dan pemberkasan. Terima Kasih
min, kalo nama ibu di akte sama di KK beda gimana?di akte masih ejaan lama, di KK udah pake ejaan baru..
Segera diurus secepatnya klo bisa. Walopun yg dipakai nama pelamar cpns. Selamat ya…
Ass maaf mau tanya akte kelahiran bisa gak pak kalau di leges di tempat domisili sekarang ?
Waalaikum Salam Kakak, Bisa dicoba ke link ini http://legalisasi.ahu.go.id/ . Karena sekarang sistemnya sudah online semua. Selamat ya Kak Rinda
Terima Kasih
Selamat pagi
Mau tanya, kalau SKCK ditulis untuk “pemnerkasan CPNS” udah benar belum?
Terimakasih.
Dear kakak,
Segera revisi kak, yang betul ‘Pemberkasan’ . Selamat ya kak.
Terima Kasih sdh berkunjung
Siang kak. Mau tanya kak. Jika ijazah sd nya hilang dan hanya ada sttb ( daftar nilai ) gimana ya kak.
harus ada surat pengantar kakak
Klo ijazah ilang adanya sttb aja gmna ya kak
harus ada surat pengantar kakak
Wahh jd harus diurus ya. Sedangkan misal waktu 15 hari sepertinya urus semua pemberkasan ga cukup.
Hallo ka.. Untuk skck di tulis nya “pemberkasan CPNS” ya?
SKCK Ada di link ini https://abangwawa.com/syarat-dan-cara-pembuatan-skck/
Assalamu’alaikum kak,
Mohon info, apakah data yang kita upload saat awal registrasi di web sscn bkn akan dicocokkan dengan data fisik saat pemberkasan atau kita upload ulang semua data2 yang diminta sesuai request instansi terkait?
terima kasih
Nanti akan ada pencocokan document Saat proses pemberkasan. Terima Kasih sdh berkunjung
Assalamu’alaikum
mohon infonya kak, jika ada salah input saat register online di sscn, apa bisa diperbaiki saat akan pemberkasan?
terima kasih
Bisa kakak, tpi prosesnya lumayan ribet. Mudah2an lancer y kak