Syarat dan Cara Pembuatan SKCK

SKCK  adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal. SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini biasanya menjadi syarat melamar pekerjaan atau keperluan yang bersifat antar negara. Syarat dan Cara Pembuatan SKCK biasanya akan diperbarui setiap tahunnya.

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK

Simak Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Baru, Perpanjang beserta Biayanya

SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres). SKCK yang diterbitkan oleh Polres berlaku untuk melamar pekerjaan di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan mengikuti selesi penerimaan CPNS atau CASN.

SKCK dikeluarkan sesuai dengan KTP asal pemohon. Untuk pemohon yang berasal dari daerah tertentu tidak bisa mendapatkan SKCK di daerah domisili.

Syarat Pembuatan SKCK Offline dan Online

SKCK mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah melewati masa berlaku SKCK dapat diperpanjang.

Pembuatan SKCK membutuhkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, berikut adalah beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk Syarat dan Cara Pembuatan SKCK

Untuk Warga Negara Indonesia
  • Surat Pengantar dari Kelurahan. Dimana sebelumnya pastikan kita sudah membuat surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW di tempat tinggal kita. Untuk membuat surat pengantar sobat wawa hanya perlu mengisi formulir dan biasanya tidak dipungut biaya alias gratis
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy Ijazah Terakhir
  • Pas Photo dengan ukuran 4×6 dan latar belakang merah sebanyak 6 lembar
Untuk Warga Negara Asing
  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Setelah Syarat Pembuatan SKCK terpenuhi, kita bisa langsung pergi ke Polsek atau Polres terdekan untuk membuat permohonan pembuatan SKCK. Untuk waktunya pastikan sobat wawa datang lebih awal

Loket Pelayanan Pembuatan SKCK berlangsung setiap hari Senin sampai Jumat jam 08.30 – 15.00. Loket akan ditutup pada jam istirahat yaitu jam 12.00-13.00

Cara Pembuatan SKCK Offline dan Online

Tahap pembuatan SKCK sendiri ada beberapa tahap, berikut adalah beberapa tahap yang harus sobat wawa lalui untuk Pembuatan SKCK

  • Dimulai dengan pemberian blanko pada saat di Loket Pelayanan. Blanko ini harus diisi dengan informasi pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan aksi atau tindak kejahatan.
  • Setelah selesai pengisian, kamu bisa melanjutkan proses sidik jari. Di beberapa tempat proses sidik jari ini masih ada yang mewajibkan sang pemohon membayar.
  • Petugas akan memanggil nama pemohon dan menyerahkan SKCK yang telah disahkan (biasanya dibutuhkan waktu 1 jam).

Setelah proses permohonan SKCK komplit, sobat wawa hanya perlu menunggu dokumenmu siap. Normalnya pembuatan SKCK ini masih bisa ditunggu pada hari yang sama. Ketika SKCK selesai jangan lupa untuk meminta legalisir SKCK untuk keperluan sesuai dengan kebutuhan.

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan Undang undang yang berlaku
• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
• Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Untuk biaya pembuatan SKCK sendiri sekitar 10.000 rupiah, tetapi pada tanggal6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi 30.000 rupiah. Untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah 60.000 rupiah.

Hal ini Berdasarkan Undang undang yang berlaku untuk Syarat dan Cara Pembuatan SKCK 

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Biaya tersebut dibayarkan kepada petugas Polri ditempat ketika Pembuatan SKCK sudah selesai.

Cara Pembuatan SKCK secaran Online

Mengikuti jaman now, tampaknya Polri sudah menyiapkan pelayanan SKCK secaran Online. Sobat wawa bisa mengakses melalui link ini. Untuk syarat-syarat yang dibutuhkan tidak berbeda jauh dengan cara pembuatan SKCK secara Offline. Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan.

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akte Lahir / Ijasah
  • Scan kartu identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP
  • Scan Pas Photo dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)

Setelah lengkap syarat dan mengisi formulir, sobat wawa nanti akan mendapatkan nomor registrasi dari sistem. Nomor registrasi ini digunakan untuk pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang sudah ditentukan ketika mendaftar. Sedangkan untuk sidik jari tetap dilakukan ketika melakukan pengambilan SKCK. Untuk lama pembuatan ini hanya berlangsung kurang lebih 5-10 menit. Pastikan sobat wawa tetap membawa dokumen fisik jika sewaktu-waktu dibutuhkan saat proses pengambilan.

Cara Memperpanjang SKCK

Ketika masa berlaku SKCK sudah habis dari tanggal pembuatan, kita bisa mengajukan perpanjangan SKCK.

SKCK yang habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun masih bisa diperpanjang. Sedangkan jika sudah lebih dari 1 tahun wajib untuk membuat SKCK baru

Terlampir adalah syarat untuk memperpanjang SKCK

  • FotoCopy KTP
  • Pass Photo ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 3 lembar
  • Biaya administrasi PNBP sebesar 30.000 rupiah

Nah sobat wawa, sudah tahu bagaimana cara membuat dan memperpanjang SKCK. Semoga artikel Syarat dan Cara Pembuatan SKCK ini bermanfaat. Ditunggu komen, share dan feedbacknya 🙂 .

4 Replies to “Syarat dan Cara Pembuatan SKCK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *