Syarat dan Cara Pembuatan KIA

Tahun 2019 ini rencananya Pemerintah akan memberlakukan KTP anak yang sudah beredar sejak tahun 2015. Tahun 2019 ini pemerintah juga sudah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA). Yuk, Simak Syarat dan Cara Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak).

Syarat dan Cara Pembuatan KIA

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA ini digunakan untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak. Harapannya dengan adanya kartu identitas anak ini, maka anak-anak bisa mengurus keperluan mereka secara mandiri, tanpa harus memperlihatkan kartu keluarga yang selama ini dipakai. Adapun manfaat KIA yang bisa digunakan untuk beberapa hal keperluan anak seperti di bawah

  • Mendaftar Sekolah
  • Periksa Kesehatan
  • Membeli Tiket
  • Menabung di Bank
  • Keperluan lainnya

Kedepannya nanti akan ada dua jenis KIA. Yakni KIA untuk anak 0-5 tahun dan untuk yang berumur 5-17 tahun. Sedangkan untuk masa berlakunya masing-masing juga berbeda.

Masa Berlaku KIA di bawah 5 tahun akan habis saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun akan habis sehari menjelang ulang tahun ke-17.

Detail Syarat dan Cara Pembuatan KIA

Berikut adalah Syarat-syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
  2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    – fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
    – KK asli orangtua/wali
    – KTP asli kedua orangtua/wali
  3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:
    – fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
    – KK asli orangtua/wali; dan
    – KTP asli kedua orangtua/wali
    – pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Sedangkan untuk anak orang asing juga bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Syarat dan Cara Pembuatan KIA sendiri hampir sama sama, hanya saja perlu penambahan foto kopi paspor dan izin tinggal. Untuk masa berlakunya sendiri mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.

Kartu Identitas Anak (KIA) ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota. Disini Pemerintah memastikan tidak ada pungutan biaya sepeserpun atau gratis.

Rencananya KIA juga akan diberlakukan sebagai ‘kartu diskon’, karena sesuai dengan keputusan Menteri juga ada keleluasan bagi pemerintah daerah kota/kabupaten bekerja sama dengan tempat bermain, taman bacaan, toko buku, rumah makan, atau usaha ekonomi lain untuk memberikan nilai tambah Kartu Identitas Anak (KIA).

Nah sobat wawa, yuk siapin anak kita untuk bikin KTP mini alias KIA. Sesuai dengan aturan pemerintah bahwa tahun 2019 akan mulai diberlakukan. Sekian dulu untuk artikel Syarat dan Cara Pembuatan KIA, semoga bermanfaat. Jangan lupa komen, share dan feedbacknya… 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *