Rincian Gaji PNS Tahun 2019 – Awal tahun 2019 in merupakan kabar gembira bagi sobat wawa yang berprofesi sbegai PNS. Mulai Januari 2019 ini Gaji PNS akan mengalami peningkatan sebesar 5%. Penigkatan mengenai gaji ini sudah tertuang dalam RAPBN 2019 dan efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Kenaikan Gaji PNS Terakhir
Pada awal tahun 2019 ini bisa dipastikan Gaji diseluruh wilayah Indonesia akan mengalami kenaikan sebesar 5%. Kenaikan gaji ASN atau PNS terakhir terjadi pada tahun 2015. Dimana kenaikan gaji ASN atau PNS Â ditetapkan dengan PP No. 30 Tahun 2015.
Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk gaji 2019 yang menjadi dasar besaran gaji ASN atau PNS masih dalam proses di pemerintah. Dasar kenaikan gaji PNS biasanya didasarkan pada kebutuhan hidup layak serta penyesuaian terhadap inflasi.
Rincian Gaji PNS Tahun 2019 Setelah Kenaikan 5%
Walaupun Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan gaji PNS 2019 belum direlease. Angka kenaikan sudah bisa kita hirung berdasarkan kenaikan gaji pokok ASN atau PNS untuk tahun 2019. Untuk mendapatkan nilainya, perhitungannya cukup sederhana, yaitu
Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja yang tertuang pada PP No. 30 Tahun 2015 dikalikan dengan 5%.
Hasilnya diperoleh gaji pokok baru untuk tahun 2019.
Berikut ini adalah contoh simulasi perbandingan gaji pokok PNS terendah tiap golongan dengan masa kerja 0 tahun berdasarkan persentase kenaikan 5% :
Gol : I a , Gaji Pokok Awal : 1.486.500 , Gaji Pokok Setelah Kenaikan : 1.560.825
Gol : II a, Gaji Pokok Awal : 1.926.000 , Gaji Pokok Setelah Kenaikan : 2.022.300
Gol : III a, Gaji Pokok Awal : 2.456.700 , Gaji Pokok Setelah Kenaikan : 2.579.535
Gol : IV a, Gaji Pokok Awal : 2.899.500 , Gaji Pokok Setelah Kenaikan : 3.044.475
Download File : Daftar Gaji Lengkap PNS Semua GolonganÂ
Simulasi perhitungan di atas merupakan gaji pokok terendah tiap golongan dengan masa kerja 0 tahun atau PNS baru. Hal ini berlaku bagi setiap ASN atau PNS dengan golongan ruang dengan didukung dengan masa kerja akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi pula.
Simulasi perhitungan Gaji di atas tidak termasuk berbagai tunjangan yang didapat ASN atau PNS.
Misalnya, seorang PNS Guru mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan beras, sampai dengan sertifikasi yang besarannya sama dengan gaji pokok.
Pada contoh perhitungan gaji guru ASN atau PNS di Indonesia ini menunjukkan besaran uang dari negara sebagai bentuk perhatian negara kepada pahlawan tanpa tanda jasa.
Sudah seharusnya dengan kenaikan gaji bagi ASN atau PNS harus disertai dengan peningkatan kinerja dan profesionalisme. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan lebih baik lagi.
Nah, Sobat wawa happy kan ? Jangan lupa untuk share artikel ini Rincian Gaji PNS Tahun 2019 sebagai berita dan vitamin bagi sobat wawa yang berprofesi sebagai ASN atau PNS. Sampai jumpa di artikel berikutnya… 🙂
Ini gaji pns dikota langsa aceh ya bang?? Trus kalo dari cpns trus masuk jadi pns tetap butuh berapa lama proses?
Alih Status CPNS menjadi PNS
Syarat kelengkapan dokumen administrasi untuk proses pengangkatan CPNS menjadi PNS adalah sbb :
Usulan dari Unit Kerja/SKPD
Foto 3 x 4 (2 lembar)
Fotocopy KTP
Fotocopy SK CPNS (legalisir basah)
Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (legalisir basah)
Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) (legalisir basah)
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji (asli)
Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) beserta transkrip nilai (legalisir basah)
Fotocopy ijazah terakhir sesuai pendidikan pada SK CPNS (legalisir basah)
Fotocopy SK Penempatan terakhir, bila telah berpindah unit kerja dari unit kerja sebelumnya sesuai SK CPNS (legalisir basah)
Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 yang merupakan ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam ketentuan tersebut dijabarkan bahwa proses pengangkatan CPNS menjadi PNS adalah sbb :
sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani masa percobaan minimal 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi CPNS.
CPNS yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur Provinsi DKI Jakarta)
CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya diangkat menjadi PNS apabila bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Pengangkatan CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Pengangkatan CPNS menjadi PNS ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat sbb:
Memiliki penilaian prestasi kerja yang baik dinyatakan secara tertulis oleh atasan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS, dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan .
Selengkapnya di dalam Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002