Syarat dan Cara Pembuatan AKTA Kelahiran – Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Manfaat AKTA Kelahiran
Seperti kita ketahui AKTA Kelahiran ini mempunyai banyak manfaat, terutama dalam hal mendapatkan Pelayanan Masyarakat, berikut adalah beberapa manfat dari AKTA Kelahiran yang perlu kita ketahui
- Pembuatan KTP Elektronik, KK dan NIK.g. Pembuatan SIM
- Pembuatan pasport
- Pengurusan tunjangan keluarga
- Pengurusan warisan
- Pengurusan beasiswa
- Pengurusan pensiun bagi pegawai
- Melaksanakan pencatatan perkawinan
- Melaksanakan ibadah haji
- Pengurusan kematian
- Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang
- Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang
- Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah
- Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi
- Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI
- Pengurusan perceraian
- Pengurusan pengakuan anak
- Pengurusan pengangkatan anak/adopsi
Syarat dan Cara Pembuatan AKTA Kelahiran beserta Durasinya
Syarat Pembuatan AKTA Kelahiran
Sedangkan dalam proses pembuatan AKTA Kelahiran sendiri, kita wajib memenuhi beberapa persyaratan di bawah
- Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai 6000 rupiah
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada digantikan dengan surat pernyataan kelahiran dari orangtua diketahui Kepala Desa / Lurah )
- Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA (muslim) / Catatan Sipil (Non Muslim)
- Fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku & KK orangtua
- Surat Kuasa Bermaterai 6000 rupiah apabila pencatatannya dikuasakan
- Fotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku
Untuk tempat pelayanan pembuatan AKTA Kelahiran sendiri ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat dengan domisili kita. Sedangkan Untuk Biayanya adalah nol rupiah alias gratis. Hal ini sesuai dengan Undang Undang
Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut retribusi
Perlu diketahui bahwa Pengurusan AKTA Kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal 1 juta rupiah atau sesuai dengan ketentuan daerah masing – masing.
Cara Pembuatan AKTA Kelahiran
Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah – langkah sebagai berikut
- Penelitian Berkas
- Memasukkan Data dalam Komputer
- Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Distempel atau dicap
- Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon
Durasi Pembuatan AKTA Kelahiran
Jika semua lancar jaya dan semua persyaratan lengkap dengan data valid, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari. Sedangkan penyelesaian pembuatan akta kelahiran, berdasarkan UU No. 23 tahun 2006, adalah selama 30 hari kerja.
Nah, Sobat wawa sudah jelas kan ? Mudah-mudahan artikel Syarat dan Cara Pembuatan AKTA Kelahiran ini bermanfaat bagi kita semua, terutama yang baru saja lahiran. Sampai di sini dulu, jangan lupa share, komen dan feedbacknya… 🙂