Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning

Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning – Kartu Kuning atau sering kita dengar Kartu Pencari Kerja ialah Kartu yang dipakai untuk mencari kerja. Kartu Kuning ini merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan ketika melamar pekerjaan sebagai CPNS,PPPK, BUMN dan Instansi Swasta.

Kartu Kuning ini juga berperan sebagai data untuk mengetahui jumlah pencari kerja di sebuah wilayah dan Dinas Tenaga Kerja. Dimana data ini dipakai mereka untuk menyalurkan data para pencari kerja ke perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning

Fungsi dan Sejarah Kartu Kuning

Nama resmi Kartu Kuning sendiri adalah AK-1 (Antar Kerja). Kartu Kuning ini diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja di setiap kota dan kabupaten seluruh Indonesia. Pemakaiannya sendiri di zaman now sudah mulai jarang digunakan. Khusus untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintahan seperti CPNS, PPPK dan BUMN kartu ini masih digunakan sebagai syarat administrasi.

Penamaan Kartu Kuning sendiri dikarenakan pada jaman old untuk membuat Kartu Tanda Pencari Kerja, Pemerintah memakai selembar kertas berwarna kuning untuk mencetak formulir yang diisi dengan data pencari kerja. Nah, akhirnya istilah inilah yang sampai sekarang dikenal oleh kita sebagai Kartu Kuning.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning

Untuk pembuatan Kartu Kuning sendiri bisa dibilang cukup mudah, dengan catatan semua syaratnya dilengkapi. Untuk Syaratnya sendiri bisa dilihat di bawah

  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi akte kelahiran
  • Pasfoto berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah)
  • Siapkan surat kuasa jika pembuatan dikuasakan ke orang lain dengan materai 6000 rupiah

Semua syarat di atas digabungkan menjadi satu dalam map. Pastikan sebelum menjalani proses pembuatan Kartu Kuning tidak ada dokumen satupun yang tertinggal.

Jika persyaratan diatas telah anda lengkapi, maka gabungkan semua berkas kedalam satu map atau folder agar mudah untuk dibawa. pastikan juga tidak ada dokumen persyaratan yang tertinggal agar proses pembuatan kartu kuning dapat berjalan sesuai prosedur. Untuk Pembuatan Kartu Kuning ini tidak dipungut biaya satu rupiah alias nol bin gratis.

Cara Pembuatan Kartu Kuning

Setelah semua persyaratan komplit, sobat wawa bisa mendatangi Dinas Tenaga Kerja di kota atau kabupaten daerah sobat wawa. Berikut adalah tahapan dalam Pembuatan Kartu Kuning

  • Menyerahkan dokumen kepada petugas loket
  • Menunggu panggilan petugas, jika sudah dipanggil sobat wawa akan ditanya mengenai keperluan dalam pembuatan Kartu Kuning
  • Petugas akan melengkapi data di kartu kuning sesuai dengan data sobat wawa. Ada beberapa kasus yang diminta diisi sendiri oleh kita (hal ini lebih memudahkan dalam validasi data)
  • Tempelkan foto pada kartu kuning dan isikan tanda tangan.
  • Petugas akan memberikan stempel dan membubuhkan kartu kuning setelah proses di atas selesai
  • Petugas akan meminta untuk membuat salinan (fotocopy) kartu kuning yang sudah jadi untuk dilegalisir.
  • Perbanyak salinan fotocopy sesuai dengan yang jumlah yang sobat wawa butuhkan. Usahakan buat lebih banyak untuk cadangan.

Sebagai catatan kartu kuning ini mempunyai masa berlaku 2 tahun, sedangkan untuk salinan yang dilegalisir hanya berlaku selama 6 bulan. Sebagai rujukan kita bisa melihat beberapa dokumen di website ini untuk detail Pembuatan Kartu Kuning Secara Offline Maupun Online.

Mudah-mudahan artikel Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning ini bermanfaat buat sobat wawa yang sedang cari kerja. Pastikan sobat wawa selalu mengasah kemampuan dan ketrampilan supaya bisa dipakai diluar sana, atau jika memang pingin lebih hebat jangan cari kerja tapi jadilah Pengusaha yang mencara Pekerja. Jangan lupa share, komen dan feedbacknya. Sampai Jumpa…. 🙂

 

6 Replies to “Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *